Pencapaian harga nikel didorong oleh pasokan yang makin ketat sementara permintaan jelang imlek terus membludak. Hal ini menyebabkan persediaan di pasar menjadi langka sehingga harga nikel terus melambung.
Maka itu, Presiden Jokowi yang melakukan pelarangan ekspor bijih nikel mentah, namun bukan berarti Indonesia tertutup dengan negara lain.
Jokowi juga sudah menyampaikan terkait hal tersebut saat pertemuan dengan negara-negara G20 bulan lalu. Jika ada pihak yang membutuhkan nikel dari Indonesia, untuk juga bisa membangun produksinya di Indonesia.
Uni Eropa sendiri menggugat Indonesia ke WTO lantaran menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.
Gugatan WTO sendiri berawal saat pemerintah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020 lalu. Langkah pemerintah ini mendapat gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar Article XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. (TYO)