Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD65 per MT.
Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Juni 2023.
Menurut Budi, penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, antara lain melambatnya permintaan atas kelapa sawit dunia akibat peningkatan stok.
"Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, seperti kedelai yang menyebabkan menurunnya ekspor kelapa sawit dari Malaysia, penurunan kurs Ringgit Malaysia terhadap USD, serta kekhawatiran pasar terkait peningkatan pasokan produksi kelapa sawit global dari Indonesia dan Malaysia," tukasnya.
(FAY)