Menurut Ermy, dengan disetujuinya RUPO ini, masa standstill (penundaan pembayaran utang sementara) akan diperpanjang hingga September 2023 untuk memberikan waktu yang cukup untuk negosiasi lebih lanjut serta persetujuan komite kredit masing-masing bank.
"Saat ini Waskita memperkirakan proses restrukturisasi MRA dapat diselesaikan hingga Agustus 2023," ujar Ermy.
Sedangkan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap II tahun 2018 Seri B mencapai 70,88%.
“Dengan keputusan RUPO tersebut, maka tanggal pembayaran kewajiban pokok dan kupon obligasi kepada pemegang obligasi PUB berkelanjutan III Tahap II 2018 akan tetap sesuai dengan ketentuan saat ini," terang Ermy.
"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) pada setiap proses bisnisnya, serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” jelasnya.