"Mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," katanya, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan keterangan FSANZ, produk Indomie yang ditarik adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Gideon menjelaskan, produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia dan sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta telah mencantumkan bahan alergen.
Semua produk mi instan yang diproduksi Indofood di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan BPOM. dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, produk mi instan perseroan juga sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Sementara itu, produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.