Jenis Kejahatan Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal menjelaskan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan suatu kegiatan termasuk dalam pelanggaran pasar modal dan dijelaskan pada Pasal 90 hingga 110. Ada banyak jenis kejahatan di pasar modal, antara lain:
1. Penipuan atau Fraud
Penipuan menurut UUPM antara lain menipu atau menipu pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau kelompok dan merugikan pihak lain.
2. Perdagangan Orang Dalam atau Insider Trading
Perdagangan orang dalam atau insider trading adalah tindak kejahatan pasar modal selanjutnya. Tindakan ini akan dilaksanakan sebagai transaksi hasil pengumpulan informasi orang dalam, dimana pendapatan dari kegiatan tersebut nantinya akan menguntungkan pihak tersebut karena menerima informasi dari orang dalam yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perdagangan efek. Hal ini merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.