sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari 3 Jenis Kejahatan Pasar Modal, Bisa Denda Rp15 Miliar

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
08/09/2023 19:27 WIB
Mengenal jenis kejahatan Pasar Modal memang perlu diperhatikan agar Anda sebagai investor tidak merugi saat berinvestasi.
Hindari 3 Jenis Kejahatan Pasar Modal, Bisa Denda Rp15 Miliar. (Foto: Jenis Kejahatan Pasar Modal)
Hindari 3 Jenis Kejahatan Pasar Modal, Bisa Denda Rp15 Miliar. (Foto: Jenis Kejahatan Pasar Modal)

IDXChannel – Mengenal jenis kejahatan Pasar Modal memang perlu diperhatikan agar Anda sebagai investor tidak merugi saat berinvestasi. Tentu saja tindak pidana yang dikenal di lingkungan pasar modal  berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Kejahatan pasar modal bukan merupakan pencurian, pembunuhan, atau pencurian, melainkan tindak pidana yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dunia digital dan maya yang semakin modern, yaitu Internet.

Perlu dipahami bahwa tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai ciri-ciri tertentu, seperti sesuatu yang bukan merupakan barang pidana, melainkan “informasi” yang didasarkan pada kemampuan membaca situasi pasar dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, pemerintah menggunakan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), untuk menerapkan peraturan dan mengendalikan langkah-langkah untuk mencegah dan memerangi kejahatan. UUPM Indonesia menjadi pedoman penting bagi seluruh operator bursa, termasuk berbagai sanksi yang dapat dikenakan bagi mereka yang melanggarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement