3. Manipulasi Pasar atau Market Manipulation
Sederhananya, manipulasi pasar adalah penciptaan gambaran bisnis, kondisi pasar, atau harga sekuritas yang salah atau menyesatkan di bursa, atau pembuatan pernyataan atau informasi yang salah atau menyesatkan dengan cara yang memengaruhi harga suatu saham di bursa. Ketentuan manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Otoritas Pasar Modal meyakini bahwa siapa pun yang memiliki kapasitas dan kemampuan modal, teknologi, atau sumber daya kemungkinan besar mampu menciptakan atau mendeskripsikan sedemikian rupa sehingga pasar akan memahami gambaran tersebut secara akurat dan meresponsnya.
Kejahatan atau tindak pidana di pasar modal ini diatur dalam UUPM No 8 tahun 1995 menjelaskan jenis-jenis pelanggaran di sektor pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
Selain mengidentifikasi tindak pidana di bidang pasar modal, UUPM juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan tindak pidana tersebut yaitu denda dan pidana kurungan/penjara tertentu, menentukan perbedaan antara pidana penjara satu tahun dan denda Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar hingga penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp15.000.000.000 atau sebesar Rp15 miliar. (SNP)