Di sisi lain, Erick juga tidak merinci, pengalihan PMN dan aset tersebut bagian dari rencana konsolidasi atau merger antara Waskita Karya dan Hutama Karya.
Erick menegaskan, proses penggabungan kedua BUMN Karya ini membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk merger BUMN Karya lainnya.
"Kalau proses merger Hutama Karya-Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," pungkasnya.
(FAY)