"Terkait hal tersebut (merger), untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan serta pengkajian lebih lanjut, dan masih menunggu arahan dari pemegang saham," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Tjahjo menegaskan, sampai dengan saat ini, belum ada kejadian penting atau material lainnya terkait Hutama Karya sejak laporan informasi atau fakta material nomor SP/AR.905/DIV/167NI/2023 yang telah dilaporkan kepada OJK
dan diumumkan kepada publik terkait pemisahan segmen operasi dan pelepasan saham perseroan.
Sekadar informasi, Erick sebelumnya membeberkan akan ada pengalihan aset dan PMN senilai Rp3 triliun dari Waskita Karya ke Hutama Karya. Proses ini masih dalam tahap penggodokan.
WSKT diketahui saat ini masuk dalam restrukturisasi keuangan hingga mengalami default alias gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi.
"Bahwa PMN-nya (Waskita) itu dialihkan ke HK, dari situ, ya kan, Hutama Karya itu mengambil aset yang ada di Waskita," ujar Erick, baru-baru ini.
Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, suntikan dana Rp3 triliun tersebut harus ditahan. Alasannya, WSKT mengalami default atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tidak sesuai target.