“Ini hal-hal yang terus-menerus kita dorong supaya semua pihak merasa bahwa hal ini merupakan komitmen dan kepentingan bersama untuk meningkatkan pendalaman pasar, maupun juga partisipasi dari berbagai pihak di dalam negeri untuk bisa memberikan dukungan,” ujar Mahendra.
Sebagai informasi, OJK dan BEI telah memberikan sejumlah stimulus di tengah dinamika pasar yang terjadi beberapa waktu ke belakang. OJK menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Tak hanya itu, baru hari ini juga BEI melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).