IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling. Keputusan itu disepakati sebagai salah satu solusi dari regulator untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal usai indeks melemah selama sepekan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing.
“OJK akan menunda implementasi kegiatan short selling dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi,” kata Inarno dalam konferensi pers usai dialog bersama pelaku pasar modal Indonesia di Gedung BEI Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, setelah penundaan implementasi short selling, bursa akan melihat dan meninjau kondisi selanjutnya. Adapun, saat ini terdapat 27 Anggota Bursa (AB) untuk short selling, dan sembilan AB yang tengah on boarding untuk mendapatkan izin transaksi short selling.