MNC Sekuritas menyebut MSCI masih menyoroti sejumlah isu, terutama terkait transparansi kepemilikan saham, validitas free float, serta dugaan praktik coordinated trading di pasar domestik.
Meski demikian, MSCI mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang telah diumumkan oleh OJK, BEI, dan KSEI, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Namun, MSCI menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada aturan yang diterbitkan, melainkan pada konsistensi implementasi dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pasar.
Menurut MNC Sekuritas, perhatian berikutnya akan tertuju pada MSCI Index Review November 2026.
Apabila MSCI menilai perkembangan reformasi pasar belum cukup memadai dan kredibel, Indonesia berpotensi masuk dalam tahap konsultasi formal terkait kemungkinan reklasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market.