Pejabat Gedung Putih terus meremehkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif menyeluruh pada impor dari mitra dagang AS.
“Putusan pengadilan akan mempersulit langkah kebijakan perdagangan ke depan, tetapi masih banyak ketentuan yang tersedia bagi pemerintahan untuk mencapai tujuannya,” ujar Kepala Ekonom JPMorgan, Bruce Kasman.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada 23 Mei 2025.
Surat Edaran ini merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura di Minggu ke-12 2025.