IPV merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 100 persen.
Lenggana menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/PIJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Namun, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan," ujar dia.
(Dhera Arizona)