IDXChannel - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) mengucurkan tambahan modal kepada entitas anaknya, PT Alcoseven Cipta Pratama (ACP), dalam bentuk fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan) senilai maksimal Rp50 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2028.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (4/7/2025) manajemen IMPC menjelaskan, pinjaman ini akan digunakan oleh ACP sebagai modal kerja.
Dalam hal ini, ACP berkewajiban membayar bunga pinjaman, yang besarannya akan ditentukan melalui pemberitahuan tertulis secara terpisah, terhitung sejak tanggal penarikan hingga pelunasan.
Sebagai informasi, ACP merupakan entitas anak dari IMPC, di mana perseroan memiliki 99,9% saham di perusahaan tersebut. Fasilitas pinjaman ini dinilai sebagai bagian dari strategi IMPC dalam memperkuat operasional anak usahanya dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.