sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indo-Rama Synthetics (INDR) Jual 100 Persen Saham di Isin Lanka

Market news editor Anggie Ariesta
05/11/2021 14:27 WIB
PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) melakukan Penjualan 100% kepemilikan saham di Isin Lanka (Private) Limited.
PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) melakukan Penjualan 100% kepemilikan saham di Isin Lanka (Private) Limited. 9foto: MNc Media)
PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) melakukan Penjualan 100% kepemilikan saham di Isin Lanka (Private) Limited. 9foto: MNc Media)

IDXChannel - PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) melakukan Penjualan 100% kepemilikan saham di Isin Lanka (Private) Limited, Sri Lanka, dimiliki sepenuhnya sebagai anak perusahaan tidak langsung Perusahaan (ISL) tertanggal 2 November 2021. Indo-Rama Synthetics adalah perusahaan milik Sri Prakash Lohia yang tercatat dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (5/11/2021), Corporate Secretary Arun Dalmia mengatakan perusahaan telah menandatangani perjanjian jual beli untuk menjual 100 persen kepemilikan saham di ISL. 

“IRS Global Pte. Ltd., Singapura, anak perusahaan tidak langsung yang dimiliki sepenuhnya oleh Perusahaan (IRSG) dan Perusahaan (bersama-sama disebut Grup) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli pada tanggal 2 Nopember 2021 untuk menjual 100% kepemilikan saham di ISL kepada Sri Isin Ceylon (Private) Limited, Sri Lanka (Pembeli) dengan dasar bebas utang bebas tunai dengan nilai transaksi sebesar USD2.800.000 (Nilai Transaksi), penutupan yang tunduk pada berbagai persyaratan pendahuluan yang diharapkan akan diselesaikan sebelum akhir tahun (Transaksi),” tulisnya. 

Selanjutnya pembeli telah membayar sebelum penutupan Transaksi, seluruh Nilai Transaksi kepada ISL supaya Perseroan melunasi semua kewajibannya.

“Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material dalam Peraturan OJK no 17/POJK-04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai Transaksi di bawah ambang batas yang ditentukan,” ujar Perseroan

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement