IDXChannel - Emiten produksi semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana melakukan pembelian kembali sahamnya (buyback) sebesar Rp3 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12/2021), pembelian kembali saham tersebut akan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020.
"Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000. Sesuai POJK No.2/2013 dan SEOJK No.3/2020 jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor Perseroan," tulis Direktur & Corporate Secretary Indocement, Oey Marcos.
Selain itu, pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung sejak 6 Desember 2021 sampai dengan 4 Maret 2022.
Adapun dari aksi korporasi ini tidak ada dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.