Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
Sementara itu, INAF menanggapi laporan dugaan fraud tersebut.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan terjadinya fraud yang dimaksud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Hasilnya telah diserahkan BPK ke Kejaksaan Agung," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/5).
Adapun upaya hukum yang ditempuh Perseroan dalam menangani indikasi tersebut, yakni sesuai dengan rekomendasi BPK baik perdata maupun pidana.