IDXChannel - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) mengusulkan penguatan landasan hukum lembaga pelindungan investor ke tingkat undang-undang melalui peluncuran Consultation Paper.
Selama ini, kerangka hukum Indonesia SIPF sebagai jaring pengaman keuangan masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kekosongan regulasi di tingkat undang-undang dinilai menjadi tantangan besar dalam mempertegas posisi kelembagaan, terlebih jika merujuk pada standar global IOSCO Principles.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar menjelaskan, kebutuhan akan perlindungan investor ritel menjadi semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan pesat pasar modal dan rencana peningkatan free float bursa dari 7,5 persen ke 15 persen.
“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK. Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5 persen ke 15 persen. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal,” ujar Gusrinaldi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4/2026).