Saat ini, Indonesia SIPF mencatat dari sekitar 20 juta investor yang aktif di berbagai produk pasar modal, belum seluruhnya mendapatkan perlindungan aset yang maksimal. Keterbatasan cakupan produk yang dilindungi menjadi salah satu poin krusial yang ingin diperbaiki melalui usulan di Consultation Paper ini.
Gusrinaldi menambahkan, regulasi yang ada harus adaptif terhadap kebutuhan nyata para pemodal di lapangan.
“Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper,” tuturnya.
Dokumen Consultation Paper tersebut kini telah dipublikasikan secara resmi melalui situs resmi indonesiasipf.co.id.
(DESI ANGRIANI)