IDXChannel - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menegaskan komitmen untuk menjaga perlindungan investor di tengah kasus dugaan peretasan Rekening Dana Nasabah (RDN) sejumlah sekuritas yang ramai beberapa hari terakhir.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan perlindungan investor merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan RDN juga masuk dalam lingkup perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, investor mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman atas dana yang ditempatkan di pasar modal.
“RDN juga mendapat perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gusrinaldi.
Kasus dugaan peretasan RDN di salah satu sekuritas yang mencuat ke publik baru-baru ini memicu kekhawatiran investor mengenai keamanan dana.
Gusrinaldi menuturkan Indonesia SIPF berfungsi sebagai second line of defense atau lapisan perlindungan terakhir untuk memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi.
Peran ini melengkapi sistem perlindungan yang sudah ada di ekosistem pasar modal nasional.
"Di banyak negara, lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)