“RDN juga mendapat perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gusrinaldi.
Kasus dugaan peretasan RDN di salah satu sekuritas yang mencuat ke publik baru-baru ini memicu kekhawatiran investor mengenai keamanan dana.
Gusrinaldi menuturkan Indonesia SIPF berfungsi sebagai second line of defense atau lapisan perlindungan terakhir untuk memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi.
Peran ini melengkapi sistem perlindungan yang sudah ada di ekosistem pasar modal nasional.
"Di banyak negara, lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)