Kedua, entitas anak INET, PT Pusat Fiber Indonesia (PFI), juga mengakhiri perjanjian layanan IP Transit dengan IJE pada Februari 2026. PFI telah mengembalikan uang muka sebesar Rp48,51 miliar pada 23 Februari 2026. Di saat yang sama, pada 6 Februari 2026, PFI menandatangani addendum perjanjian layanan IP Transit dengan PT JIA. Dalam kesepakatan baru ini, nilai uang jaminan disesuaikan menjadi Rp269,23 miliar.
Manajemen INET menegaskan, rangkaian transaksi ini harus dipahami sebagai penyesuaian struktur kerja sama dan hubungan kontraktual, bukan penghentian kerja sama tanpa keberlanjutan. Perubahan ini murni didasarkan pada pertimbangan bisnis dan operasional untuk memperkuat posisi INET sebagai pemasok bandwidth utama bagi grup usaha di bawah JIA, termasuk entitas usaha WIFI.
Secara struktur, PT JIA merupakan entitas langsung WIFI dengan porsi kepemilikan saham langsung 99,99 persen. Lalu di bawah JIA ada PT IJE dengan porsi kepemilikan saham 50,84 persen dan JIA juga menjadi entitas induk untuk PT Telemedia Komunikasi Pratama (TKP) dengan porsi 99,9 persen melalui PT Dharma Sinar Semesta (DSS) melalui PT Investasi Jaringan Nusantara (IJN). Dengan mengikat kerja sama dengan JAI, INET secara tidak langsung telah bekerja sama dengan 4 entitas langsung JIA.
Perseroan mengimbau para pemangku kepentingan dan investor untuk merujuk langsung pada dokumen laporan keuangan resmi guna mendapatkan substansi peristiwa secara utuh dan akurat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah komersial yang lebih signifikan bagi perseroan di masa depan melalui ekosistem JIA yang lebih luas.
(Rahmat Fiansyah)