“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Dia menambahkan, penyesuaian ARB tahap dua akan dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, Bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection simetris, yang berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50- Rp200.
Lalu, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” terangnya.