IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan normalisasi batasan persentase auto rejection bawah (ARB) simetris mulai pekan depan.
Ini merupakan tahap kedua sekaligus tahapan akhir setelah pada awal Juni lalu ditetapkan ARB sebesar 15 persen.
"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (31/8/2023).
ARB 35 persen akan berlaku bagi saham dengan rentang Rp50 hingga Rp200 per saham.
Untuk rentang Rp200 sampai Rp5.000 per saham akan diberlakukan ARB 25 persen, sedangkan di atas Rp5.000 per saham akan dikenakan ARB 20 persen. Ini simetris dengan kebijakan auto rejection atas (ARA) sesuai fraksi harga masing-masing.