sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Istilah ARB dalam Saham yang Penting untuk Dipahami

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
29/08/2023 08:07 WIB
Banyak orang atau investor baru yang mencari penjelasan istilah ARB dalam saham yang memang penting untuk diketahui.
Penjelasan Istilah ARB dalam Saham yang Penting untuk Dipahami (Foto: MNC Media)
Penjelasan Istilah ARB dalam Saham yang Penting untuk Dipahami (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang atau investor baru yang mencari penjelasan istilah ARB dalam saham yang memang penting untuk diketahui.

Dalam dunia investasi saham, terdapat berbagai istilah teknis yang perlu dipahami oleh para trader dan investor. Salah satu istilah yang sering muncul adalah "ARB" atau "Auto Rejection Bawah”.

Penjelasan Istilah ARB dalam Saham

Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang istilah ARB (Auto Rejection Bawah) dalam saham, serta bagaimana konsep ini mempengaruhi aktivitas perdagangan.

ARB, yang merupakan singkatan dari "Auto Rejection Bawah”, adalah kondisi di mana sebuah order untuk membeli atau menjual saham ditolak secara otomatis oleh sistem perdagangan karena harga yang diinginkan berada di bawah harga pasar saat ini. Ini berarti bahwa order tidak akan tereksekusi dan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

Misalnya, jika seorang trader ingin membeli saham ABC dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar saat ini, mereka dapat menempatkan order beli dengan harga yang diinginkan. Namun, jika harga yang diinginkan terlalu rendah dan lebih rendah dari harga pasar saat itu, sistem perdagangan akan secara otomatis menolak order tersebut karena kondisi ARB.

Perlu diketahui bahwa ARB diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar perdagangan saham berjalan dengan kondisi yang wajar.

Penyesuaian ARB dilakukan dengan ketentuan Auto Rejection simetris, yakni batas ARB dan ARA akan sama di setiap rentang harga saham. Berikut rincian ARB yang sudah mulai berlaku sejak 5 Juni 2023 lalu:

  • 35 persen untuk saham di rentang harga Rp50 hingga Rp200. 
  • 25 persen untuk saham di rentang harga Rp200 hingga Rp5.000
  • 20 persen untuk saham di rentang harga Rp5.000 ke atas. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement