sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, BEI Berlakukan Aturan ARB dan ARA Baru Mulai 5 Juni 2023

Market news editor Wahyudi Aulia Siregar
26/05/2023 11:29 WIB
Auto Rejection merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa.
Ingat, BEI Berlakukan Aturan ARB dan ARA Baru Mulai 5 Juni 2023 (Foto MNC Media)
Ingat, BEI Berlakukan Aturan ARB dan ARA Baru Mulai 5 Juni 2023 (Foto MNC Media)

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, M Pintor Nasution, mengatakan, pada pelaksanaannya di BEI terdapat dua jenis Auto Rejection. Yaitu Auto Rejection atas (ARA) dan Auto Rejection bawah (ARB). 

Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000 pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25%. Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000 + (Rp1.000 x 25%) = Rp1.250. 

"Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA," jelas Pintor, Jumat (26/5/2023). 

Kemudian untuk contoh penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500 pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7%. Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500– (Rp500 x 7%) = Rp 465.

"Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB," terangnya. 

Selama Pandemi Covid-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan, seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7%. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement