Sebelumnya dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 menuntut perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada akhir 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun wajib dipenuhi perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Selain itu, saat ini jumlah perbankan nasional telah mencapai 106 bank setelah 3 bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. OJK mencatat sepanjang 2020 hingga Januari 2021, terdapat 7 aksi korporasi dan konsolidasi, yaitu 5 Akusisi Bank, 1 integrasi dari dua bank, serta 1 merger dari tiga bank syariah. (TYO)