IDX Channel - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing.
Peraturan ini sekaligus merubah Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengharapkan, para pelaku pasar dapat melakukan hedging atas kebutuhan pembelian valas melalui transaksi DNDF dan melakukan pembelian valas melalui transaksi spot di kemudian hari.
“Dengan adanya penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar,” kata Onny di Jakarta, Sabtu (25/5).
Semenjak pemberlakuan peraturan ini, transaksi DNDF dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5 juta atau ekuivalennya per transaksi, untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing, dapat di lakukan tanpa Underlying Transaksi.