Jika transaksi di atas nominal USD5 juta, maka disertai dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan, mengacu pada PBI dan PADG tentang transaksi valas terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing. (*)
Advertisement
Ingin Jual Beli Valas, Ini Aturan BI yang Wajib DiketahuiÂ
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi

Ingin Jual Beli Valas, Ini Aturan BI yang Wajib Diketahui. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement