IDXChannel - Emiten PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sukses melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, (24/11/2020) di Jakarta, dan memutuskan untuk melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp3 triliun.
Berdasarkan keterangan perseroan, Krakatau Steel melalui RUPSLB mengagendakan melakukan permohonan persetujuan penerbitan obligasi wajib konversi sebesar Rp3 triliun dengan tenor 7 tahun yang wajib di konversi menjadi saham baru perseroan pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”).
Aksi korporasi Krakatau Steel tersebut dilakukan perseroan dalam rangka melaksanakan amanat Pemerintah Republik Indonesia sehubungan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengatakan, investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah terhadap Industri baja nasional yang memiliki dampak multiplier efek yang cukup signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
.
Seperti kita ketahui bahwa Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna sehingga mengalami penurunan sebesar 30% sampai dengan 50% karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.
“Dampak Pandemi Covid-19 juga dirasakan oleh industri baja nasional, dimana pada Q1 2020 permintaan terhadap produk HRC/CRC (Hot Rolled Coil/Cold Rolled Coil) mengalami penurunan sebesar 40-50% dengan utlisasi sebesar 15-35%. Untuk produk Wire Rod utilisasinya hanya 20-25% sedangkan baja lapis seng utilisasinya sebesar 10-20%. Sementara itu baja lapis aluminium seng terjadi penurunan permintaan sebesar 20-30% dengan tingkat utilisasi di angka 20-40%. Akibat penurunan permintaan tersebut banyak operasional industri baja nasional terpukul dan mengalami kesulitan cashflow,” tutur Silmy, dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).
Ditegaskan Silmy, jika kondisi ini terus berlangsung secara berkepanjangan maka terdapat risiko produsen baja hilir dan produsen pengguna menutup lini produksinya karena rendahnya permintaan dan utilisasi produksi yang dapat menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan juga masuknya produk baja impor untuk menggantikan suplai baja domestik.
“Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap semakin tingginya tingkat pengangguran dan juga defisit neraca perdagangan nasional. Industri logam dasar juga merupakan rumah bagi para pekerja sekitar 827,5 ribu tenaga kerja di Indonesia, dan mengalami rata-rata peningkatan ±3% setiap tahunnya,” paparnya.
Melihat hal tersebut, perseroan pun mengambil langkah penting untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional dalam menggerakkan kembali perekonomian nasional. “Dukungan Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN pada industri baja Press Release 2 akan memberikan fleksibilitas kepada Krakatau Steel untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional melalui relaksasi pembayaran kepada industri hilir dan industri pengguna, sehingga roda perekonomian dapat kembali meningkat,” ungkapnya.
Dengan demikian, atas inisiatif pemulihan pasar baja nasional tersebut, perseroan menerima dukungan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah senilai Rp3 triliun dengan cara penerbitan obligasi wajib konversi melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), sehingga industri hilir dan industri pengguna dapat kembali mempertahankan pasar dan operasi mereka layaknya sebelum terjadinya Pandemi Covid-19. (*)
Advertisement
Ini Alasan Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Rp3 Triliun
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sukses melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, (24/11/2020) di Jakarta

Ini Alasan Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Rp3 Triliun. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement