Pertama, hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Kedua, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) karena telah menawarkan dan menjual Efek tersebut kepada lebih dari 50 Pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.
Sedangkan dibulan Juni 2023 berasal dari sektor transportasi & logistik dan keuangan.
Inarno melanjutkan, sejak Januari hingga saat ini, IHSG anjlok sebesar 2,76% dengan non resident membukukan net buy sebesar Rp 16,21 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,96% pada Juni 2023 dan naik 6,48% sejak Januari hingga Juni 2023 ke level 367,12. "Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp22,85 miliar (mtd), namun secara ytd masih tercatat outflow Rp637,86 miliar (ytd)," sebutnya.
Sementara di pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Per 27 Juni 2023, non-resident mencatatkan inflow yang cukup signifikan sebesar Rp17,53 triliun pada Juni 2023 dibandingkan bulan Mei yang sebesar Rp6,67 triliun.