Sementara beberapa negara juga telah menolak Bitcoin karena waspada dengan volatilitasnya, sifatnya yang terdesentralisasi, memberi ancaman pada sistem moneter, dan terkait dengan kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba dan pencucian uang. Beberapa negara yang melarang mata uang digital, yakni:
1. China
Bitcoin pada dasarnya dilarang di China. Semua bank dan lembaga keuangan lainnya dilarang melakukan transaksi atau berurusan dengan Bitcoin. Pertukaran mata uang kripto dilarang dan pemerintah telah menindak penambang mata uang krpto di negara tersebut.
2. Rusia
Bitcoin tidak diatur di Rusia, dan penggunaannya sebagai alat pembayaran untuk barang atau jasa dianggap ilegal.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam dan lembaga keuangan di negaranya menyatakan Bitcoin bukan metode pembayaran yang sah.
4. Bolivia, Kolombia, dan Ekuador
Bolivia telah melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Sedangkan Kolumbia tidak mengizinkan penggunaan atau investasi Bitcoin. Begitu juga dengan Ekuador, di mana suara mayoritas parlemennya melarang Bitcoin atau mata uang kripto.
(SANDY)