sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Empat Keputusan RUPS IATA

Market news editor Aditya Pratama
21/07/2021 14:20 WIB
RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk menyetujui empat mata acara, salah satunya pemegang saham menyetujui tambahan modal.
Ini Empat Keputusan RUPS IATA (FOTO: MNC Media)
Ini Empat Keputusan RUPS IATA (FOTO: MNC Media)

Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal, khususnya POJK Nomor 14/2019 dengan pelaksanaan yang tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Kemudian, menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris untuk pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang dianggap baik oleh direksi.

Penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, membuat dan/atau meminta dibuatkan sekali dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, mata acara kedua diantaranya, menyetujui rencana perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dan atau pemberian jaminan corporate guarantee entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh perseroan dan atau yang tegas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dan atau entitas anak pasaran yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan perseroan dan entitas anak perusahaan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi, dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement