Lalu, menyetujui untuk memberikan kekuasaan dan wewenang kepada direksi dengan Presiden dewan komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari perseroan dan/atau entitas anak yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi. (RAMA)
Advertisement
Ini Empat Keputusan RUPS IATA
RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk menyetujui empat mata acara, salah satunya pemegang saham menyetujui tambahan modal.
Ini Empat Keputusan RUPS IATA (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement