“Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang perusahaan dan menciptakan pilihan portofolio investasi dari investor publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nyoman juga menyampaikan pesan kepada seluruh perusahaan untuk mempersiapkan proses IPO dan pencatatan saham secara matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari peraturan yang mengatur industri, peraturan bursa maupun OJK, antara lain pengaturan mengenai aspek keuangan, aspek hukum, penerapan tata kelola perusahaan, serta persiapan yang matang untuk memastikan keberlangsungan usaha dan bisnis yang baik.
“Bagi perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya, BEI selalu menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan setelah tercatat,” ujar Nyoman.
Untuk memenuhi hal tersebut, kata Nyoman, BEI sangat menghargai persiapan matang dari masing-masing perusahaan potensial IPO. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan perusahaan tidak hanya dapat menarik minat investor tetapi juga menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.