Selain hal tersebut, Nyoman menyebut dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini Perseroan, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing Perusahaan Tercatat.
"Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," kata dia.
Dia mengatakan, dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi yang teratur, wajar dan efisien, Bursa sebagai salah satu regulator Pasar Modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek baik terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat secara keseluruhan.
Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan."Kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara handal (reliable) sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai," ucapnya.
Menurut Nyoman, kebijakan serupa tidak hanya diberlakukan di Indonesia, juga diberlakukan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina. Bahkan negara-negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti Jepang, UK, Korea Selatan, USA, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa.