IDXChannel—Artikel ini akan membahas perbedaan ESOP, RSU, dan phantom shares. Ketiganya sama-sama merupakan program kompensasi dari perusahaan untuk karyawan berupa kepemilikan saham, namun dengan cara kerja yang berbeda.
Beberapa perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek kerap memasukkan opsi kepemilikan saham dalam paket renumerasi karyawan. Selain menjadi daya tarik, opsi kompensasi ini juga berpotensi meningkatkan loyalitas karyawan.
Beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia telah menerapkan kompensasi berupa opsi kepemilikan saham. Contohnya, PT Astra Agro Lestari Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan lain-lain.
Lantas, apa definisi dan perbedaan antara ESOP, RSU, dan phantom shares? Simak ulasannya di bawah ini.
Perbedaan ESOP, RSU, Phantom Shares
1. ESOP
ESOP adalah singkatan dari Employee Stock Ownership Program. Dengan skema ESOP, karyawan berhak dan bisa memiliki saham perusahaan tempatnya bekerja pada waktu tertentu, atau bergantung pada berapa lama karyawan telah bergabung di perusahaan.