IDXChannel - Terkait penurunan terif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui dipangkasnya PPh ba dan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss.
“Potensi lost-nya Rp87 triliun. Kalau semuanya, status quo turun dari 25% ke 20%,” jelasnya di Jakarta (3/7).
Diingatkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira, potensi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akibat kebijakan ini. Menurutnya, apabila pajak korporasi dipangkas, hal itu bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
Menimbang banyaknya risiko, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan ini harus diterapkan secara hati-hati.
“Secara umum tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia meski belum terdapat bukti empiris yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio,” imbuhnya.