Menurut Yustinus, berkaca pada penurunan pajak tahun 2000 dan 2008 yang tidak diikuti peningkatan rasio yang signifikan, ada baiknya wacana penurunan kali ini dieksekusi bertahap. Awalnya diturunkan menjadi 22% untuk waktu dua tahun, jika evaluasi poitif bisa dilanjut sampai 18%.
Sampai saat ini, Rencana pemangkasan PPh badan ini masih digodok sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)
 
           
               
               
                             
                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    