IDXChannel - Terkait penurunan terif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui dipangkasnya PPh ba dan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss.
“Potensi lost-nya Rp87 triliun. Kalau semuanya, status quo turun dari 25% ke 20%,” jelasnya di Jakarta (3/7).
Diingatkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira, potensi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akibat kebijakan ini. Menurutnya, apabila pajak korporasi dipangkas, hal itu bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
Menimbang banyaknya risiko, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan ini harus diterapkan secara hati-hati.
“Secara umum tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia meski belum terdapat bukti empiris yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio,” imbuhnya.
Menurut Yustinus, berkaca pada penurunan pajak tahun 2000 dan 2008 yang tidak diikuti peningkatan rasio yang signifikan, ada baiknya wacana penurunan kali ini dieksekusi bertahap. Awalnya diturunkan menjadi 22% untuk waktu dua tahun, jika evaluasi poitif bisa dilanjut sampai 18%.
Sampai saat ini, Rencana pemangkasan PPh badan ini masih digodok sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)