IDXChannel - Informasi tentang daftar BUMN pemberi dividen terbesar menarik untuk dibahas. Sebanyak 10 perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penyumbang dividen terbesar yang disetor untuk kas negara. Meskipun sempat menghadapi pandemi covid-19, kontribusi dividen BUMN terus meningkat.
Adapun realisasi dividen hingga 31 Juli 2022 mencapai Rp 37,9 T naik 102,2% terhadap target Perpres 98/2022) yang berasal dari klaster Perbankan, Telekomunikasi, Industri Mineral dan Batubara, dan Logistik.
Lantas emiten apa saja yang termasuk dalam BUMN pemberi dividen terbesar? Simak penjelasannya berdasarkan informasi yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Emiten BUMN?
Sebelum mengetahui apa saja BUMN pemberi dividen terbesar, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu tentang apa itu Emiten BUMN.
Emiten BUMN merupakan perusahaan dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Perusahaan tersebut mengeluarkan kertas berharganya untuk diperdagangkan.
Sederhananya, Emiten BUMN merupakan perusahaan milik pemerintah yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal Indonesia, sehingga bisa dikatakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik.
Dilansir dari laman OJK, Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.