sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Jawaban Apakah Saham Kena Pajak? Yuk Intip Penjelasannya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
03/04/2023 14:17 WIB
Apakah saham kena pajak? Tentunya pertanyaan demikian sering kali ditanyakan sejumlah investor pemula yang baru bermain saham.
Inilah Jawaban Apakah Saham Kena Pajak? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Jawaban Apakah Saham Kena Pajak? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah saham kena pajak? Tentunya pertanyaan demikian sering kali ditanyakan sejumlah investor pemula yang baru bermain saham.

Saham merupakan investasi yang tidak mati, saham juga membantu perekonomian sejumlah negara. Inilah yang kemudian membuat saham akhirnya dikenai pajak oleh negara. Adapun pembayaran pajak saham juga berbeda-beda.

Lantas bagaimana jawaban apakah saham kena pajak? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari Glints.com dengan judul ‘Ingin Mulai Investasi Saham? Kenali Dulu Pajak Saham dan Besarannya.’

Jawaban Apakah Saham Kena Pajak

Tentunya saat memulai investasi Anda juga perlu mengetahui beberapa nilai pajak sahamnya. Nilai ini juga untuk menentukan nilai pasti pajak. 

Karenanya, investor saham akan dikenakan konsekuensi perpajakan yang wajib dipatuhi. Konsekuensi tersebut adalah ketika Anda mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat menerima dividen.

Pajak dalam Saham

1. Pajak Penjualanl Saham

Menurut Online Pajak, pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Pajak yang akan dikenakan ketika mendapatkan penghasilan dari penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU PPh Pasal 4 Ayat 2.

Pajak penghasilan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Dilansir dari salah satu media nasional, pajak ini bersifat final, dengan demikian Anda tidak perlu repot membayar pajak. Hal ini karena pajak tersebut sudah dipotong secara otomatis oleh pialang (broker).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement