Penting untuk diperhatikan jika pajak penjualan ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan saham.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan bahwa pajak ini tak memperhatikan apakah investor mendapatkan laba atau rugi dari penjualannya. Investor masih harus membayar pajak meski melakukan jual rugi.
Inilah Jawaban Apakah Saham Kena Pajak? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Pajak dividen
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan pajak ketika menerima dividen. Menurut UU PPh Pasal 17 Ayat 2C, pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak pribadi saat menerima dividen sebesar adalah 10 persen dari penghasilan bruto.
Persentase pajak dividen ini memang tergolong jauh lebih tinggi jika dibandingkan pajak transaksi penjualan. Meski lebih tinggi, pajak ini sama-sama bersifat final.
Karena itu, nilai dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri, sudah mengalami pemotongan pajak sebesar 10 persen.
Itulah penjelasan dan jawaban apakah saham kena pajak? Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)