IDXChannel - Apakah saham kena pajak? Tentunya pertanyaan demikian sering kali ditanyakan sejumlah investor pemula yang baru bermain saham.
Saham merupakan investasi yang tidak mati, saham juga membantu perekonomian sejumlah negara. Inilah yang kemudian membuat saham akhirnya dikenai pajak oleh negara. Adapun pembayaran pajak saham juga berbeda-beda.
Lantas bagaimana jawaban apakah saham kena pajak? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari Glints.com dengan judul ‘Ingin Mulai Investasi Saham? Kenali Dulu Pajak Saham dan Besarannya.’
Jawaban Apakah Saham Kena Pajak
Tentunya saat memulai investasi Anda juga perlu mengetahui beberapa nilai pajak sahamnya. Nilai ini juga untuk menentukan nilai pasti pajak.
Karenanya, investor saham akan dikenakan konsekuensi perpajakan yang wajib dipatuhi. Konsekuensi tersebut adalah ketika Anda mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat menerima dividen.
Pajak dalam Saham
1. Pajak Penjualanl Saham
Menurut Online Pajak, pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Pajak yang akan dikenakan ketika mendapatkan penghasilan dari penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU PPh Pasal 4 Ayat 2.
Pajak penghasilan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Dilansir dari salah satu media nasional, pajak ini bersifat final, dengan demikian Anda tidak perlu repot membayar pajak. Hal ini karena pajak tersebut sudah dipotong secara otomatis oleh pialang (broker).
Penting untuk diperhatikan jika pajak penjualan ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan saham.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan bahwa pajak ini tak memperhatikan apakah investor mendapatkan laba atau rugi dari penjualannya. Investor masih harus membayar pajak meski melakukan jual rugi.
Inilah Jawaban Apakah Saham Kena Pajak? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Pajak dividen
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan pajak ketika menerima dividen. Menurut UU PPh Pasal 17 Ayat 2C, pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak pribadi saat menerima dividen sebesar adalah 10 persen dari penghasilan bruto.
Persentase pajak dividen ini memang tergolong jauh lebih tinggi jika dibandingkan pajak transaksi penjualan. Meski lebih tinggi, pajak ini sama-sama bersifat final.
Karena itu, nilai dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri, sudah mengalami pemotongan pajak sebesar 10 persen.
Itulah penjelasan dan jawaban apakah saham kena pajak? Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)