1. Investasi Emas
Investasi emas sudah ada sejak lama dan sampai saat ini masih banyak peminat termasuk generasi milenial. Alasannya karena selain lebih aman dan risikonya yang kecil, emas juga cukup stabil kenaikannya.
Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 10-12% per tahun. Anda pun bisa menjualnya dengan mudah bila memerlukan dana untuk keperluan yang sangat diperlukan.
Inilah Pilihan Produk Investasi Rendah Risiko yang Ramah bagi Pemula. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Investasi Obligasi dari Pemerintah
Pilihan produk investasi rendah risiko yang berikutnya adalah obligasi yang dikeluarkan dari pemerintah Indonesia, yaitu bernama Obligasi Negara Ritel (ORI) bisa juga menjadi pilihan produk investasi rendah resiko.
Jenis ORI sendiri coba ditawarkan pada WNI melalui pasar perdana. Modal yang diperlukan pun cukup terjangkau, yaitu minimal Rp1 juta. Selain itu, pembayaran kupon dan pokok ORI dijamin oleh negara. Jadi siapa saja bisa mencoba obligasi ini.
Keuntungan yang ditawarkan dari ORI bisa mencapai 8% lebih per tahun dengan waktu jatuh tempo 3 tahun. Selain itu, ORI juga memungkinkan Anda mendapat harga jual lebih tinggi dibandingkan harga pembelian, dan terdapat tingkat pengembalian seperti modal awal yang disertai bunga.
3. Peer-to-Peer Lending (P2P)
Peer-to-Peer Lending (P2P) sebagai investasi rendah resiko. P2P Lending ini merupakan sebuah perusahaan fintech lending yang bertugas menghubungkan dua pihak, yakni pemberi pinjaman dana dan peminjam. Untuk bisa menjadi pemberi dana Anda bisa memulainya dari modal kecil.
Mekanismenya adalah Anda memberikan uang pinjaman dan menunggu hingga uang tersebut dikembalikan bersama dengan bunga yang sudah disepakati bersama dengan peminjam uang.
Perusahaan fintech lending biasanya akan melakukan seleksi terhadap calon peminjam, untuk mencegah terjadinya utang yang bisa merugikan pemberi pinjaman dana.
Pastinya jika Anda ingin menjadikan P2P Lending sebagai investasi rendah resiko, Maka Anda harus pastikan jika perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan cari tahu terlebih dahulu secara detail bagaimana mekanisme dari P2P Lending tersebut.