"Obligasi Konversi dapat dikonversi selama periode konversi menjadi saham hasil konversi sesuai dengan rasio konversi, yang didasarkan pada kebijakan dan pilihan pemegang Obligasi Konversi. Periode konversi adalah rentang waktu antara tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal jatuh tempo Obligasi Konversi. Untuk menghindari keragu-raguan, Perseroan tidak berhak meminta melakukan konversi atas Obligasi Konversi, dan setiap pemegang Obligasi Konversi tidak wajib untuk melakukan konversi atas Obligasi Konversi."
Perseroan juga menyatakan tidak menerbitkan saham hasil konversi dalam bentuk surat kolektif saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif Pt Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). (TYO)