IDXChannel – Perbedaan IPO dan e-IPO ini berada pada sistem pemesanannya. Dimana e-IPO ini bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh investor serta perusahaan efek untuk ikut berpartisipasi dalam proses penawaran umum perdana saham suatu emiten.
Para investor pemula di tahun 2020 hingga 2021 ini tentunya banyak yang belum memahami bagaiman cara membeli saham di pasar modal Indoensia. Perlu dipahami terlebih dahulu, sistem e-IPO ini baru diterapkan sejak tahun 2020.
Initial Public Offering (IPO) sendiri merupakan proses penawaran saham perdana sebuah perusahaan atau emiten untuk dibeli masyarakat dan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lewat IPO, masyarakat tentunya bisa membeli saham dan memiliki saham perusahaan tersebut, dan juga perrusahaan terkait dapat memproleh dana segar tambahan.
Tujuan IPO ini sendiri adalah untuk mengumpulkan modal atau dana segar, serta membuat saham yang dapat dibeli oleh masyarakat untuk dibeli.
Sedangkan untuk e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering sendiri, merupakan wadah berupa elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada public atau masyarakat. Bagi yang masih belum mengerti perbedaanya, adapun keuntungan dan keunggulan dari e-IPO jika dibandingkan dengan IPO, sebagai berikut:
1. Melalui e-IPO, informasi yang disampaikan transparan
e-IPO memberikan kemudahan bagi para investor untuk megikuti pembelian saham perdana suatu emiten. Nantinya, investor bisa melihat perusahaan yang sedang melakukan IPO mulai dari tahap publikasi, masa penawaran awal, masa penawaran umum, masa penjatahan, bahkan hingga akhirnya investor berhasil mendapatkan saham emiten terkait.
2. Agen penjual yang lebih banyak, seperti sekuritas yang saat ini banyak menawarkan kemudahan lewat aplikasi mereka.
3. Investor memiliki kesempatan yang sama untuk membeli saham IPO.
Namun sebelum mengikuti e-IPO, para investor diwajibkan untuk menyediakan dana pada rekening dana nasabah (RDN) sebelum masa penawaran umum berakhir. Adapun cara registrasi dan pemesanan e-IPO, seperti berikut:
1. Klik laman : https://e-ipo.co.id.
2. Kemudian klik “Registrasi” dan masukkan alamat email.
3. Pilih "Investor Type"
4. Pilih antara individual atau institusi.
5. Isi data diri dengan benar.
6. Simpan data dan register, kemudian lanjut ke registrasi dengan melakukan autentikasi melalui email yang telah didaftarkan.
7. Klik tautan autentikasi di email Anda, dan dilanjutkan dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan.
8. Masukkan password.
9. Klik "+Broker".
10. Pilih Broker yang dituju, baik yang sudah memiliki rekening ataupun belum.
11. Pilih registrasi SID/SRE bagi yang telah memiliki atau baru bagi yang belum.
12. Setelah partisipan sistem melakukan verifikasi investor, maka investor sudah dapat Login dan menyampaikan minat atau pesanan ke Sistem e-IPO. (SNP)