Dengan adanya perubahan nama tersebut, Bursa mengatakan, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) nomor SPAB-96//JATS/BEJ.I.1/V/1995; Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP-195/BEI.ANG/02-2025.
"Dan seluruh Surat Persetujuan (izin) yang telah dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia masih tetap berlaku," kata Bursa.
(Fiki Ariyanti)