IDXChannel - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) di Kantor Pusat AirAsia, Tangerang.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan 2020 termasuk pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, persetujuan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; ketiga, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan keempat, perubahan susunan pengurus Perseroan.
Adapun, pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah pemegang
sub-rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021.